LINKWONUASULTRA.COM.KONUT
Ikbar resmi mengundurkan dirinya sebagai Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Utara (Konut) terpilih guna untuk maju di Pilkada November mendatang
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan pemilu KPU Konut, Naim menyampaikan bahwa berdasarkan mekanisme perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum tersebut diatas yang kemudian KPU Konut melakukan proses penggantian calon terpilih.
“Ini sesuai dengan ketentuan pasal 48 ayat 5 pada PKPU 6 tahun 2024, KPU Provinsi, Kabupaten/Kota mengganti calon terpilih anggota DPR,DPRD Provensi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dan ayat 2 dengan calon dari DCT anggota DPR, DPRD Provensi, DPRD Kabupaten/Kota, yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada partai politik yang sama didapil yang bersangkutan,” Ungkapnya pada media, Sabtu (17/8/2024).
Hal ini berdasarkan UU 7 tahun 2017 pasal 426 serta PKPU 6 pasal 48 bahwa partai politik sebagai peserta pemilu bisa melakukan penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provensi dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai mekanisme yang dimaksud dalam poin pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan serta peraturan komisi pemilihan umum yang mengatur tentang hal tersebut di atas.
Naim mengatakan sesuai ketentuan tersebut diatas KPU Konut telah menetapkan penggantian calon terpilih hasil pemilu 2024 pada anggota DPRD terpilih, Ikbar kepada Abdul Halim Alkaf melalui surat keputusan Kabupaten Konut nomor 738 perubahan kedua atas Surat keputusan KPU Konut nomor 552 tertanggal 8 agustus 2024.
“Kami melakukan klarifikasi ke KPU dalam menindaklanjuti pengunduran dirinya dari calon terpilih, untuk memastikan kebenaran dari pihak partai politik,” bebernya
Pada pemilihan umun tahun 2024 KPU Konut telah menetapkan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih DPRD Konut hasil pemilu tahun 2024 sebanyak 20 orang calon terpilih sesuai dengan jumlah kursi DPRD Kabupaten Konut melalui surat keputusan KPU konut nomor 552 tahun 2024.(REDAKSI)